Rakyat Merdeka — Mark Sungkar menunjukkan sejumlah gejala sebelum dinyatakan positif Covid-19.
“Keluhannya itu tidak bisa tidur, menggigil tidak bisa salat, kemudaian penciumannya juga hilang,” ujar kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Maret 2021.
Mark Sungkar baru diketahui tertular Covid-19 setelah menjalani tes swab PCR usai menunjukkan gejala dibalik jeruji besi.
“Itu sekira lima hari yang lalu. Tepatnya satu hari setelah persidangan minggu lalu,” kata dia.
Mark Sungkar sendiri untuk sementara dipindahkan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Mark Sungkar ditahan usai diduga terseret kasus korupsi Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Dia disebut terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 694,9 juta.
Oleh pengadilan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.